Dipimpin Sekda DKI Marullah, Sebanyak 9.712 Botol Miras Dimusnahkan Pemprov Jakarta

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Sebanyak 9.712 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis digunakan Pemprov DKI Jakarta di lapangan Monas, Rabu (4/12). Pemisahan dengan alat berat mesin giling tersebut dipimpin Sekda Marullah Matali didampingi Kasatpol PP DKI Satriadi Gunawan.

“Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran miras secara ilegal, hari ini kami memisahkan 9.712 botol miras,” kata Sekda DKI Marullah Matali di lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Miras tersebut merupakan hasil sitaan Satpol-PP dari awal tahun 2024 hingga kemarin.

banner 728x90

Sekda DKI Marullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI. “Pagi hari ini, saya bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta para wali kota dan bupati hadir di Monas untuk memusnahkan hasil operasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini,” kata Sekda Marullah.

Pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta. “Serta menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat, termasuk warung jamu. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI. “Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan,” kata Satriadi.

Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI dari seluruh wilayah Jakarta. (Joko)

Tinggalkan Balasan