JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta kembali menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat pemilik kendaraan yang telat bayar pajak diimbau untuk memanfaatkan Kebijakan tersebut yang berlaku dari tanggal 2 Desember sampai 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.
“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana kepada wartawan diJakarta, Kamis (5/12).
Lusi menyampaikan, proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. “Ini diharapkan dapat memudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan,” katanya.
Lusi menjelaskan, pajak daerah termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan. Ia berharap target pendapatan daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.
Kebijakan tersebut didukung oleh kalangan DPRD DKI Jakarta. Salah satunya disampaikan Sekretaris Komisi C Suhud Alynudin bahwa penghapusan denda PKB maupun BBNKB penyerahan pertama. “Terobosan ini diperlukan untuk memberikan stimulus agar masyarakat pemilik kendaraan mau menunaikan kewajiban. Kebijakan ini diharapkan mendorong warga agar lebih taat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Suhud juga mendorong Pemprov DKI Jakarta agar gencar melakukan sosialisasi dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. “Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Saya usulkan agar Pemprov DKI memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi potensi wajib pajak serta memudahkan masyarakat membayar pajak. “Pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan non-fisik,” tandasnya.
Untuk diketahui, insentif PKB dan BBNKB bagi Wajib Pajak (WP) yang menunaikan kewajibannya mulai 2-31 Desember 2024. “Warga pemilik kendaraan bermotor terutama yang telat bayar pajak agar segera melunasinya mumpung lagi ada kemudahan,” imbaunya. (Joko)