Pantau Kinerja Penghasil Pendapatan Daerah, Dewan Jawa Timur Rencanakan Sidak BUMD dan Anak Perusahaan

SURABAYA: Untuk lebih memantau kinerja BUMD maupun anak perusahaannya sebagai mesin penghasil bagi APBD Jawa Timur terlebih di tahun 2025 akan diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kami di komisi C DPRD Jawa Timur sudah sepakat untuk melihat langsung BUMD milik Pemprov termasuk anak perusahaannya. Kami sidak ke mereka kesiapannya sebagai penghasil. Kami melihat BUMD maupun anak perusahaannya selama ini belum maksimal untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah,” jelas ketua komisi C DPRD Jawa Timur Adam Rusyidi saat dikonfirmasi, Kamis 5 Desember 2024.

banner 728x90

Menurut politisi Golkar ini dengan melakukan sidak ke BUMD hingga anak perusahaannya, untuk mengetahui apa kendala mereka dan masalahnya apa sebagai mesin penghasil.”Kendalanya apa saja kok tak bisa menjadi penghasil penuh bagi PAD Jawa Timur,” terangnya.

Adam lalu mencontohkan saat mengunjungi PT Moya Kasri Wira Jawa Timur sebagai produsen dari air minum siropen dan sirup siropen.

“Setelah kami kunjungi akhirnya kami tau kendalanya mereka. Yaitu soal produksi dan distribusi serta minimnya agen,” sambungnya.

Dikatakan oleh dia, sebenarnya air minum siropen tersebut sudah punya pangsa pasar jelas yaitu di jajaran OPD Pemprov Jawa Timur.” Tentunya dengan begitu produsen siropen untuk bisa berkembang bisa berkolaborasi dengan swasta untuk tambah produksi dan distribusinya,” tuturnya.

Dari temuan-temuan sidak tersebut, sambung Adam, akan dikeluarkan sejumlah rekomendasi bagi BUMD maupun anak perusahaannya untuk bisa mengembangkan usahanya agar bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

“Kunjungan kami ke PT Moya kemarin masih belum seberapa. Pokoknya, kami akan melakukan sidak ke semua BUMD dan anak perusahaannya agar ke depan bisa maksimal,”tandasnya. (yudhie)

Tinggalkan Balasan