BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gelar Workshop Inclusive Job Center

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menggelar program Inclusive Job Center (IJC), di Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah perusahaan dengan tujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas mendapatkan kerja.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto, mengatakan program IJC merupakan bagian dari inisiatif optimalisasi layanan bernilai tambah (value added service) kepada para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan peserta dan tenaga kerja penyandang disabilitas.

banner 728x90

”Program IJC tidak hanya memperkuat pelaksanaan regulasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan keberagaman dan produktivitas di tempat kerja,” ungkap Indra Iswanto.

Menurut Indra dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menjadi jembatan antara perusahaan dan pencari kerja penyandang disabilitas. Sehingga IJC dapat menjadi pasar kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk penyandang disabilitas.

”Program IJC bertujuan untuk memperluas informasi mengenai peluang kerja dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyediakan data pencari kerja disabilitas,” ungkap Indra Iswanto. Indra menegaskan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan lembaga pemerintah untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif.
Sementara itu perwakilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Varia Napitupulu, menyatakan dukungan penuh terhadap program IJC BPJS Ketenagakerjaan.

”Program Ini sebagai langkah strategis dalam mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dunia kerja,” ujar Varia.

Menurut Varia program IJC mendukung inklusi penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-undang tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas dengan alokasi minimal satu persen dari jumlah tenaga kerja di sektor swasta dan dua persen di sektor publik.

“Melalui program ini, kami berharap perusahaan semakin terbuka dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan setara,” tegas Varia. (Dani)

Tinggalkan Balasan