JAKARTA : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Jakarta Selatan menggelar Dialog Pers dan Pelatihan Singkat Jurnalistik,bersama para Guru SMP Negeri Suku dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 (Js 1), di Ruang Nusantara, Blok A, Lt 6, Gedung Walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Acara sekaligus penandatanganan MoU antara Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan dengan PWI Pokja Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka Tomy Fudihartono, Asisten Kesejahteraan Rakyat Walikota Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Tomy mengapresiasi luar biasa terhadap Pokja PWI Jakarta Selatan yang telah menginisiasi kegiatan Dialog Pers.
“Tentunya kami berharap agar kegiatan positif ini dapat dijadikan wadah berbagi informasi, sharing ilmu dan pengalaman berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam rangka ikut membantu secara aktif, objektifitas, keterbukaan dan keberimbangan khususnya dalam memberikan informasi yang lebih komprehensif masalah pendidikan,“ katanya.
Sementara itu, Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Selatan Joni Matondang mengatakan menyambut baik di selenggarakan dialog ini selain sebagai ajang silaturahmi juga mengenal lingkup Jurnalistik.
“Semoga acara ini bermanfaat buat semua yang hadir,” ujarnya.
Acara Dialog Pers ini dihadiri narasumber yakni, Kadirah, SH sebagai Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Provinsi DKI Jakarta, turut serta Ir. H Indra Utama menjabat Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi DKI Jakarta dan Pangihutan S salah satu penasehat PWI Provinsi DKI Jakarta.
Dalam acara tersebut juga diadakan tanya jawab antara para Kepala Sekolah dengan Narasumber yang berjalan lancar, nyaman dan sukses.
Salah satu Kepala Sekolah SMPN 48 Zainul, di acara tersebut, menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana menyikapi oknum wartawan yang nakal.
Nara sumber, Kadirah dan Indra Utama menyampaikan secara lugas dalam tanya jawab tsb, bahwa bila diragukan ke wartawananya, para kepala sekolah berhak menanyakan legalitas oknum tersebut.
“Tolong bapak bertanya ke oknum tersebut. Apa medianya, alamat nya dimana, kartu anggota Pers. Dan boleh juga ditanya dari organisasi mana oknum tersebut. Karena bapak atau ibu kepala sekolah sekalian berhak menanyakan hal tersebut sesuai dengan undang-undang No 40 tentang Pers” ujar Kadirah.
Sebab kata Kadirah, kalau menghindar, bisa menimbulkan dampak atau citra negatif.
“Jadi dihadapi saja sesuai tupoksi masing-masing,“ ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Pangihutan Simatupang sala-satu narasumber pemberi materi pelatihan pada acara Dialog Pers. (Jhon A)