JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dinas Kesehatan DKI Jakarta berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan bayi tertukar di rumah sakit tersebut. Saat Dinkes DKI sedang menelusuri kejadian sebenarnya berdasar data dari semua pihak terkait.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Surat klarifikasi telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis (12/12). “Sebelumnya, pada Selasa (10/12), tim Sudin Kesehatan Jakpus juga melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap pegawai RS Islam Jakarta Cempaka Putih,” Ani kepada wartawandiJakarta, Jumat (13/12).
Ani menegaskan dirinya akan terus mengawasi perkembangan laporan ini dan menindaklanjuti secara tegas. “Apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan, kami pasti kenakan tindakan tegas,” tandas Ani. Selain itu, pihak RS juga harus melakukan sosialisasi terkait pelayanan prima atau komunikasi efektif kepada semua pegawai agar dapat terus melayani masyarakat secara optimal.
“Dinkes DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini,” kata Ani. Dari hasil pertemuan dengan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa benar bayi Ny F mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024. Namun setelah lahir, sehari kemudian bayi itu dinyatakan meninggal dunia.
Dugaan bayi tertukar ini mencuat setelah suami Ny FS berinisial MR mengamati perbedaan antara bayinya yang baru lahir dan kondisi jasad bayi yang dimakamkan. Peristiwa ini bermula ketika istri MR, FS (27), mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024). FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, namun kemudian dirujuk ke RS di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang. Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024), dan bayi lahir pada pukul 09.05 WIB. Sore harinya, MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis dan diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya.
“Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen,” ucapnya. Pada 17 September 2024, MR menerima kabar bahwa bayinya telah meninggal dunia. Jenazah bayi diserahkan dalam keadaan sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anak mereka. Keesokan harinya, keluarga memutuskan untuk membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya. Saat makam dibongkar, MR mengaku kaget melihat jasad bayi yang berbeda dari yang dia lihat ketika pertama kali lahir. (Joko)