Prabowo Kritik Pilkada Mahal, DPR Siapkan Revisi UU Paket Politik yang Masuk Prolegnas 2025

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait Pilkada kembali melalui DPRD demi efisiensi mendapat dukungan DPR RI. Tentu saja gagasan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi langkah awal pembahasan RUU Paket Politik (pemilu, pilkada, dan parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas pada 2025.

“Makanya kita mendorong revisi UU Paket Politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan melalui keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

banner 728x90

Ahmad menilai, pemikiran dan usulan Presiden Prabowo sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia sekarang ini.

“Jadi Ini bagus kita bahas lebih awal. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus. Inti dari pernyataannya yang saya baca adalah bagaimana kita memperbaiki pemilu kita,” ujar Ahmad.

Lebih jauh, kata Ahmad, tentu penalaran yang wajar, di mana rakyat juga bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien manakala dipilih melalui DPRD.

“Cuma sekali lagi, bahwa berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa,” tutur Ahmad.

Jadi, lanjut Politisi Partai Golkar ini, hal ini merupakan masalah teknis saja karena yang paling penting adalah masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

“Kalau melalui DPRD memang menurut penalaran yang wajar pasti lebih efisien dibanding dipilih langsung. Ya, kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, namun ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” jelasnya Legislator asal Dapil Jatim 5 ini.

Menurut Ahmad, lebih baik gubernur dipilih oleh DPRD saja, namun untuk bupati/walikota, lebih baik tetap langsung.

“Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat,” pungkas Ahmad Irawan. (Daniel)

Tinggalkan Balasan