Jelang Natal, Komisi IX DPR Minta Perhatikan Masa Kedaluwarsa Parcel

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran parcel jelang Natal dan Tahun Baru.

Arzeti mengingatkan, jangan sampai produk kadaluwarsa masuk paket parcel yang diperjualbelikan pedagang di pasaran.

banner 728x90

“Pengawasan dan inspeksi terhadap produk parcel terutama makanan dan minuman harus dilakukan. Jangan sampai ada produk kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi yang ada di parcel,” kata Arzeti, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Arzeti mengatakan parcel yang beredar di pasaran harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“BPOM, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah perlu mengadakan kampanye edukasi untuk masyarakat dan produsen mengenai pentingnya keamanan pangan dan prosedur standar yang harus dipatuhi,” imbuh Arzeti.

“Kami juga meminta UMKM memastikan semua produk yang dimasukkan dalam parcel memenuhi standar kualitas dan kesehatan,“ sambung Politisi kelahiran Lampung ini.

Produk yang dimasukkan di dalam parcel, kata Arzeti, harus menggunakan kemasan yang aman dan higienis.

Selain itu, imbau Arzeti, harus disertakan informasi yang jelas mengenai produk dan menjaga kebersihan dan keamanan dalam proses produksi.

Legislator dari Jatim I ini meminta agar konsumen juga lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih parcel.

Sebelum membeli, dirinya menyarankan agar konsumen memeriksa kondisi kemasan dan tanggal kedaluwarsa setiap produk.

Konsumen diminta tak ragu untuk melaporkan jika menemukan produk dalam parcel yang tidak memenuhi standar pangan.

“Belilah parcel dari penjual yang terpercaya. Jangan konsumsi produk kedaluwarsa dan tidak layak,” tegas Arzeti.

Pemberian parcel Natal dan Tahun Baru ini, jelas Arzeti, merupakan salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya UMKM.

Oleh karena itu, Arzeti berharap pembuatan dan distribusi parcel juga melibatkan UMKM.

“Produk-produk yang dimasukkan ke dalam parcel juga bisa merupakan produk khas daerah masing-masing. Ini jauh lebih positif dibandingkan membuat parsel dengan membeli barang-barang dari minimarket konvensional, karena tidak melibatkan atau membantu UMKM,” tuntas Arzeti Bilbina. (Daniel)

Tinggalkan Balasan