Herman Khaeron: Kenaikan Pajak Barang Mewah Sejalan dengan Peningkatan dan Penguatan Program Pro Rakyat

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR RI sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.

Demikian disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron kepada para wartawan, Jumat (27/12/2024).

banner 728x90

Herman meyakini Pemerintahan Prabowo Subianto tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya.

“Saya bersepakat dengan pemerintah, kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah di mana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan, dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya,” kata Herman.

Herman meyakini, kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum.

“Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, saya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya,” ujar Herman.

Bahkan, lanjut Herman, dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional.

“Hal ini tentunya akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” pungkas Herman Khaeron. (Daniel)

Tinggalkan Balasan