PPN Naik Jadi 12 Persen Pada 2025, Tommy Kurniawan: Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU). Namun, dirinya berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai ekonomi semakin baik.

Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

banner 728x90

“Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang,” terang Tomkur.

Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku
pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pada ayat (2) disebutkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Menurut politisi berlatar belakang artis itu, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi bersama pemerintah saat itu.

“Jadi, aneh jika ada partai yang sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja,” beber legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V itu.

Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu mengajak semua pihak memberi kesempatan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU HPP.

“Tentu, pemerintah sudah melakukan kajian secara matang sebelum melaksanakan kebijakan tersebut,” sebut Tomkur.

Menurutnya, langkah pemerintah yang hanya menarik tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan pengusaha besar sudah sangat tepat.

“Kami berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal,” papar politisi kelahiran Jakarta itu.

Tomkur menegaskan bahwa kenaikan PPN itu juga untuk kepentingan rakyat. Manfaatnya juga akan dirasakan rakyat, melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah.

“Jadi kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya,” ungkap Tomkur.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, yakin Tomkur, semua program pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik.

“Masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut. Semua pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik,” tukas Tomkur.

“Namun, kami berharap jangan ada kenaikan PPN lagi setelah ini sampai keadaan ekonomi lebih baik dan pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor lainnya yang mungkin masih terdapat kebocoran,” pungkas Tomkur. (Daniel)

Tinggalkan Balasan