JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan seluruh warga Jakarta terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepesertaan jaminan ini tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama terpidana kasus korupsi Harvey Moeis dan istrinya artis Sandra Dewi. “Sesuai dengan Pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta. “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.
Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi: integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, lalu penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran. (Joko)