Skema Paylater Lebih Ketat, Hanif Dhakiri Minta Segera Diterapkan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai aturan baru skema Paylater harus diterapkan secepat mungkin.

Dengan demikian, lanjut Hanif, jebakan utang (debt trap) bagi konsumen bisa dihindari sejak dini.

banner 728x90

“Kami mendukung penuh aturan baru skema Paylater yang bakal diterapkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) paling lambat Januari 2027. Tapi kalau bisa dilaksanakan lebih cepat akan jauh lebih baik,” ujar Hanif, Sabtu (4/1/2025).

Untuk diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan baru terkait skema paylater paling lambat Januari 2027. Aturan ini menetapkan syarat usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta bagi pengguna layanan.

Hanif mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko utang berlebih sekaligus menjaga stabilitas keuangan masyarakat.

Menurut Hanif, banyak masyarakat terutama generasi muda terjebak utang karena layanan paylater.

“Aturan ini penting untuk memastikan layanan paylater digunakan oleh masyarakat yang memiliki kapasitas finansial memadai. Langkah ini mencegah generasi muda, khususnya, dari jebakan utang akibat konsumsi impulsif yang tidak terkendali,” ungkap Hanif.

Menurut Hanif, layanan paylater saat ini semakin populer, terutama di kalangan muda, karena kemudahan akses dan integrasi dengan platform digital.

Namun, tutur Hanif, penggunaannya kerap tidak terkendali, dengan sebagian besar nasabah memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan non-esensial.

“Dengan aturan baru ini, OJK tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan layanan paylater berfungsi sebagai solusi keuangan yang sehat,” jelas Hanif.

Selain persyaratan usia dan penghasilan, Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengaturan tambahan untuk melindungi konsumen paylater.

“Di antaranya penetapan plafon pinjaman maksimal, cicilan juga harus disesuaikan dengan pendapatan pengguna, maksimal 30% dari penghasilan bulanan. Selain itu, OJK perlu mengatur batas bunga agar tidak memberatkan konsumen,” urai Hanif.

“Penyedia layanan wajib memberikan informasi lengkap tentang biaya, bunga, dan penalti kepada konsumen,” sambung Hanif.

Edukasi Keuangan kepada konsumen terutama generasi muda, imbau Hanif, perlu diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan risiko utang juga harus dilakukan.

Hanif juga berharap OJK terus berinovasi dalam regulasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Dengan aturan ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan lebih baik dari risiko gagal bayar dan penyalahgunaan layanan kredit,” pungkas Hanif Dhakiri. (Daniel)

Tinggalkan Balasan