JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Petugas Patroli Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pelaku penjambret HP milik seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Batuceper, Kota Tangerang. Kini tersangka berinisial JR (29) ditahan.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan sepulang kerja korban bernama Sabrina (22), sedang menunggu jemputan di pinggir jalan, pada Jum’at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB.
“Namun saat korban menggunakan HP datang seorang lelaki tak dikenal mengunakan sepeda motor langsung merampas ponsel dengan cara paksa,” kata Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025) sore .
Korban tak mau telepon selularnya berpindah tangan lalu berusaha mempertahankan HP-nya dengan cara menarik baju pelaku sehingga ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata, kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.
Gunawan menuturkan pads saat itulah muncul polisi patroli Unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.
“Lalu petugas mengejar pelaku. sampai akhirnya berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ujar kapolsek.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. (Warto)