JAKARTANEWS.ID-JAKARTA : Kasus penelantaran bayi laki-laki berusia 5 bulan di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat. Orang tua bayi berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang
didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih, mengungkapkan orang tua bayi berinisial H (ayah kandung) dan ibunya BU sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
“Namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Reza Hafiz Gumilang, Rabu (15/1/2025).
Reza menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka H pulang ke rumah kontrakannya mendapatkan bayinya menangis tanpa henti.
Kapolsek menuturkan, ayahnya berusaha menenangkan dengan menggendong bayinya. Namun ketika tangisan tidak berhenti, H melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bayi sebanyak dua kali menggunakan tangan.
Keadaan bayi semakin memburuk hingga akhirnya pada Sabtu (28/12/2024) dinihari, H membawa bayinya ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangganya, saksi berisial J. Di rumah sakit, bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif.
Tetangganya tadi kemudian pulang menjemput BU, ibu korban agar ikut mendampingi suami di rumah sakit. Namun setiba di rumah sakit, pihak pendaftaran menjelaskan mengenai biaya perawatan sebesar Rp 3.654.000.
Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS bagi bayi tersebut, H dan istrinya tampak kebingungan. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar.
Dikatakan kapolsek, pihak rumah sakit berusaha menghubungi nomor telepon yang terdaftar, namun nomor tersebut milik tetangga korban, bukan orang tuanya. Tetapi ketika petugas mencari ke rumah kontrakan mereka, kontrakan tersebut sudah kosong.
Masih kata Reza, satu minggu setelah kejadian, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap H dan istrinya BU di sebuah kos di daerah Tambora, Jakarta Barat.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menuturkan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan H sebelum dibawa ke rumah sakit.
Bayi malang yang meninggal telah divisum di RSCM Jakarta .
“Hasil otopsi sampai saat ini belum keluar. Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri, dan ada di sebelah belakang (kepala bayi),” jelas kanit reskrim.
Aprino menambahkan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan dokter dari RSCM yang melakukan visum dan autopsi, diketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia belum tentu akibat tindakan kekerasan yang dilakukan H sebelum dibawa ke rumah sakit, melainkan masih memerlukan hasil pengecekan dari beberapa sampel yang telah dimasukkan ke laboratorium.
Ditegaskan kapolsek, tersangka H disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan ibu bayi disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Warto)