JAKARTANEWS.ID-SERANG : Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial US (48) pengedar uang palsu. Polisi tegaskan tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 – 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mendamping Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku peredaran jang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Didik menyebutkan dari pengungkapan kasus ini menyita
barang bukti 2.600 lembar pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000, 3 lembar kain putih/mori,1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang yuan China pecahan 1 yuan dan uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan kronologi singkat kejadian. Atas adanya iìnformasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah tepatnya di Kp. Telasari RT02/04 Ds. Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang, Banten, pihaknya lalu gerak cepat menyelidiki informasi tersebut.
Uang palsu itu tersimpan di sebuah peti diduga digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul.
Lebih lanjut Dian, Tim Resmob selanjutnya mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu mata uang rupiah dan mata uang asing.
“Dari informasi yang diterima Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota yang datang ke lokasi menemukan orang diduga yang menyimpan uang palsu tersebut,” kata Dian kepada wartawan saat merilis kasus ini, Rabu (15/1/2025).
Pelaku pengedar uang palsu pun diperiksa di kantor Ditreskrimum Polda Banten, berikut barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masih menurut Dian, motif dan modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali–kali lipat.
“Selain itu bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan didalam peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tuturnya dengan menambahkan pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara. (Warto)