JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE yang notifikasinya / pemberitahuannya disampaikan melalui WhatsApp ke handphone pemilik kendaraan.
“Selama ini pemberitahuan tilang ETLE kepada terduga pelanggar lalu lintas disampaikan melalui surat konfirmasi secara tertulis,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut AKBP Ojo, nomor HP pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, saat daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dll.
Kebijakan ini sudah lama berlaku di lingkungan Ditlantas PMJ. Saat ini nomor HP yang dulu pernah di cantumkan, saat proses STNK. Nomor HP tersebut digunakan sebagai sarana pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE/kena tilang ETLE.
Apabila pemilik kendaraan bermotor mendapat pemberitahuan seperti itu maka yang bersangkutan / penerima notifikasi harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id
“Dalam web tersebut ada yang harus diisi seperti nopol HP, kode referensi dll. Jika sudah benar meng-inputnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva/kode bayar yang harus dibayarkan,” terang AKBP Ojo.
Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah pernah ditilang ETLE tidak melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraan akan terblokir. Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat.
“Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE, maka di kantor samsat di wilkum PMJ telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE, serta ATM yang bisa digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE dengan cara men transfer ke nomor Briva,” tuturnya.
Setelah pelanggaran melakukan pembayar, maka blokir terbuka otomatis dan dapat melakukan proses STNK. (Amin)