694 Unit Gedung Bertingkat di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Perlindungan Kebakaran

JAKARTA – Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKJ Satriadi Gunawan mengatakan, terdapat 694 dari sebanyak 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Untuk itu, para pemilik gedung diminta segera memperbaikinya agar tidak terkena tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Untuk itu pemilik agar memperbaiki sesuai arahan petugas,” kata Satriadi di Balaikota, Rabu (22/1).

banner 728x90

Hal itu disampaikan Satriadi menanggapi pemberitaan tentang gedung Glodok Plaza yang terbakar, ternyata tidak punya izin Sertifikat Layak Fungsi dari Dinas Gulkarmat DKJ.

Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di antaranya meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran.

Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat baik di atas maupun di bawah delapan lantai di Jakarta.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Satriadi.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya memberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung yang dinyatakan memenuhi syarat saat dilaksanakan pemeriksaan proteksi kebakaran setiap tahun.

“Sedangkan gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran. Namun jika hal itu tidak diindahkan, maka Pemprov DKJ bisa menutup operasional gedung,” ujarnya. (Ralian)

Tinggalkan Balasan