JAKARTA – Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Kami menargetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Komisi III DPR RI, beber Habiburokhman, menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026.
“Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,” jelas Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, tutur Habiburokhman, KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner.
“Di mana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama,” lanjut Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan, pihaknya juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP.
“Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak,” ungkap Habiburokhman.
Hal lain, tambah Habiburokhman, adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” tuntas Habiburokhman. (Np)