JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemerintah melalui Menteri BUMN resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi terhadap UU 19/2003 bersama DPR. Kalangan DPR sendiri menargetkan RUU BUMN bisa selesai menjadi Undang-Undang pada akhir 2025.
“Insya Allah kita selesaikan periode ini,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja), Firnando Hadityo Ganinduto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Lebih jauh Nando – sapaan akrabnya – mengakui, RUU BUMN ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.
“Kita akan kerja pagi siang malam bahkan sabtu minggu ada jadwal Panja juga. Yang pasti kita akan melalui semua proses,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Menurut Anggota Komisi VI DPR itu, Panja RUU BUMN akan mengikuti semua proses perundang-undangan, termasuk mengundang keterlibatan masyarakat.
“Ya, termasuk Meaningfull Participation. Bismillah semoga lancar semua. Karena ini untuk kepentingan bangsa,” ujar Legislator asal Dapil Jawa Tengah I.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, penyerahan DIM RUU BUMN menandakan dimulainya pembahasan revisi terhadap UU 19/2003 bersama DPR.
Pemerintah, tutur Erick, prinsipnya bersepakat dengan DPR terkait urgensi kebutuhan terhadap revisi aturan yang mengatur BUMN.
“Ini adalah untuk memenuhi salah satu rangkaian pembahasan atas suatu RUU sesuai ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Erick menjelaskan dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting.
Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya,” beber Erick.
Erick mengatakan pengaturan baru dalam RUU BUMN diharapkan menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan kedepannya. Serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan efisiensi dan serta perluasan BUMN dalam mensejahterakan masyarakat secara merata.
“Selain itu, dengan RUU BUMN diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan aset restrukturisasi, serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi dan daya saing global,” tutup Erick Thohir. (Daniel)