Pejabat Diimbau Gunakan Transportasi Umum, Khusnul Khuluk: Saya Sudah Menjalani

SURABAYA: Anggota DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk mengaku kalau dirinya sudah sering melakukan aktifitas dengan moda transportasi publik di Jawa Timur.

“Setiap senin saya selalu menggunakan kereta api dari Lumajang ke Surabaya. Jadi kalau himbauan agar pejabat menggunakan moda transportasi umum bagi saya sudah biasa,”j elas politisi PKS ini, Minggu (2/2/2025).

banner 728x90

Menurut pria asal Lumajang ini pada prinsipnya dirinya mendukung penuh upaya himbauan tersebut yang terpenting untuk kepentingan masyarakat umum.

“Kalau demi kepentingan masyarakat umum tentunya kami siap terdepan untuk berbuat lebih banyak lagi,” jelasnya.

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur ini menambahkan dirinya mendukung himbauan tersebut karena bisa mengetahui langsung kondisi masyarakat dibawah.

“Ini sama saja belanja masalah di masyarakat untuk dicarikan solusinya. Oleh sebab itu kami mendukung jika ini benar-benar diberlakukan, ” tandasnya.

Aturan yang mewajibkan penggunaan kendaraan umum bagi penyelenggara negara harus segera mulai diterapkan. Saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat, di tengah instruksi Presiden Prabowo yang memerintahkan pemangkasan anggaran. Dengan pejabat menggunakan kendaraan umum dapat menghemat keuangan negara untuk pengadaan kendaraan dinas.

Usulan pejabat menggunakan transportasi umum disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia mengusulkan para pejabat membiasakan diri menggunakan transportasi umum minimal sekali seminggu.

“Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat. Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” katanya.

Menurutnya,mewajibkan penyelenggara negara menggunakan transportasi umum menjadi momentum yang tepat untuk diterapkan saat ini. Pasalnya Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Instruksi ini mengamanatkan pemangkasan anggaran besar-besaran pada APBN 2025.(Yudhie)

Tinggalkan Balasan