Baleg DPR: Prabowo Perlu Tiru Cara Gus Dur Lindungi Pekerja Migran Indonesia

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hindun Anisha mengatakan, pemerintah harus melakukan high diplomacy dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Presiden Prabowo Subianto perlu mencontoh langkah Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah menyelamatkan nyawa tenaga kerja dari ancaman hukum mati.

Menurut Hindun, dibutuhkan high diplomacy atau deplomasi tingkat tinggi untuk menyelesaikan permasalahan pekerja migran.

banner 728x90

“Kita menuntut pemerintah untuk melakukan high diplomacy, seperti dulu yang dilakukan Presiden Gus Dur. Gus Dur pernah menggagalkan dan menunda eksekusi mati kepada salah satu pekerja migran di Arab Saudi,” terang Politisi PKB ini.

Gus Dur, ungkap Hindun, pernah melakukan diplomasi tingkat tinggi kepada Raja Arab Saudi Fahd bin Abdul Aziz untuk menangguhkan hukum mati terhadap pekerja migran dari Madura Siti Zaenab pada 1999.

“Diplomasi Gus Dur pun berhasil. Eksekusi mati terhadap Zaenab akhirnya ditunda,” beber Hindun.

Selain Zaenab, lanjut Hindun, Gus Dur juga pernah menyelamatkan nyawa pekerja migran dari Lombok Tengah, NTB, Adi bin Asnawi dari hukuman mati pada 2005.

“Walaupun saat itu Gus Dur tidak lagi menjabat sebagai presiden, dia tetap berusaha melobi Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi. Lobi Gus Dur berhasil dan Adi akhirnya dibebaskan, kemudian dipulangkan ke Indonesia,” ucap Hindun.

Menurut Hindun, diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan Gus Dur itu bisa ditiru pemerintah Indonesia dalam melindungi dan menyelesaikan persoalan pekerja migran di berbagai negara.

Hindun menilai, diplomasi tingkat tinggi sering dilakukan pemimpin tertinggi di negara tetangga, seperti Filipina dalam melindungi pekerja mereka.

“Pemimpin tertinggi di sana sering melakukan high diplomacy dengan negara penempatan pekerja migran. High diplomacy sangat penting dilakukan untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” tutur Legislator asal Dapil Jateng 2 ini.

Dalam kesempatan itu, Hindun juga menyoroti persoalan tenaga kerja yang dikirim dan ditempatkan melalui skema goverment to goverment (G to G), perjanjian antara pemerintah dengan pemerintah negara tujuan penempatan. Salah satunya penempatan pekerja di Korea Selatan.

“Kebanyakan pekerja migran yang bermasalah di Korea Selatan adalah pekerja yang prosedural, G to G. Tapi kemudian di tengah jalan, mereka ada masalah. Ada yang kabur dan menghadapi masalah lainnya,” pungkas Hindun Anisah. (Daniel)

Tinggalkan Balasan