JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2024. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, membacakan putusan yang menyatakan bahwa pasangan Boneftar-Waluyo tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak harus maksimal 2 persen atau 1.993 suara agar gugatan bisa diproses lebih lanjut.
Dalam hasil rekapitulasi suara, pasangan Boneftar-Waluyo memperoleh 44.674 suara, sementara pasangan Hermus Indou-Mugiono meraih 54.978 suara. Dengan selisih 10.304 suara atau 10,34 persen, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa keberlakuan Pasal 158 tidak dapat ditunda atau dikesampingkan karena pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya. Selain itu, permasalahan yang diangkat oleh pemohon sebelumnya telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menunda keberlakuan ketentuan tersebut.
Dalam permohonannya, Boneftar-Waluyo mengklaim adanya pelanggaran di 153 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk dugaan pemilih ganda, penggunaan hak pilih oleh orang yang telah meninggal, serta penggunaan seluruh surat suara cadangan yang melebihi 100 persen tanpa berita acara. Selain itu, pemohon juga menyoroti pemindahan tujuh TPS secara mendadak sehari sebelum pemungutan suara.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Nomor 1325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, serta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 153 TPS. Namun, dengan putusan MK yang menolak permohonan tersebut, pasangan Hermus Indou-Mugiono tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Manokwari 2024. (Np)