SURABAYA- Perseteruan politik di Pilgub Jawa Timur berakhir Pasca keputusan MK menolak gugatan paslon cagub Risma-Gus Hans dalam sengketa pilkada di Jawa Timur. Berakhirnya perseteruan tersebut ditandai dengan adanya pertemuan antara tim pemenangan Risma-Gus Hans langsung menemui pihak relawan Khofifah-Emil.
Ketua harian pemenangan Risma- Gus Hans Wisnu Wardhana menemui ketua dewan penasehat relawan Khofifah-Emil Mat Mochtar di Surabaya, kamis (6/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk mengakhiri adanya perbedaan selama pilgub Jawa Timur dan kembali bersatu untuk kepentingan Jawa Timur.
“Silaturahmi ini menghilangkan segala perbedaan selama terjadi pelaksanaan pilgub Jawa Timur. Sudah saatnya semua kembali bersatu untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat,”jelas Wisnu Wardhana.
Mantan ketua DPRD kota Surabaya tersebut mengatakan keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans merupakan keputusan final dimana dengan keputusan tersebut artinya secara resmi adalah pemenangnya di pilgub Jawa Timur adalah Khofifah-Emil.
“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak lagi memikirkan pilgub karena sudah selesai. Marilah saling melebur diri menjadi satu bersatu padu dan bekerja secara profesional untuk mendukung pemerintahan Khofifah-Emil, “jelasnya.
Sedangkan Mat Mochtar mengatakan putusan MK tersebut sudah menguatkan keputusan KPU Jawa Timur yang menyatakan Khofifah-Emil sebagai pemenang pilgub Jawa Timur.
“Harapan saya sebagai masyarakat Jawa Timur keputusan MK harus didukung dimana yang kemarin tidak medukung Khofifah-Emil, maka saatnya mendukung kepemimpinan keduanya. Mereka berdua (khofifah-Emil) adalah pemimpin pilihan rakyat. Percayalah, kalau semua bersatu maka permasalahan Jawa Timur akan selesai, “tandas pria yang juga tokoh Madura ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara sengketa hasil pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang dipaparkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, menurut hakim konstitusi, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya beberapa hari lalu.(yudhie)