Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII DPR: Tak Boleh ada Penimbunan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dirinya meminta tidak boleh ada penimbunan gas yang disubsidi oleh pemerintah itu.

Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang penjualan gas LPG 3 kg diecerkan. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak.

banner 728x90

Di sisi lain, lanjut Syafruddin, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga LPG 3 kg sesunguhnya ialah Rp12.750, bukan harga yang dijual di pengecer.

“Ini menjadi sorotan terutama di masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga LPG di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 – Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika LPG langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal,” papar Syafruddin, Kamis (6/2/2025).

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran LPG 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dirinya meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

“Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan,” beber Syafruddin.

Ketua DPW PKB Kaltim itu mengatakan, perlu adanya pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas LPG 3 kg.

Menurut Syafruddin, jika kebijakan baru, pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.

“Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” tukasnya.

Dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, tambah Syafruddin, perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

“Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 – Rp50.000,” tandas Syafruddin.

Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat LPG sintesis terbarukan yang diproduksi dari hydrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan LPG konvensional. (Daniel)

Tinggalkan Balasan