Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkoba Selama Januari 2025, Sebanyak 97 Tersangka Ditahan

JAKARTANEWS.ID-SERANG : Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus narkoba sepanjang bulan Januari 2025. Polisi menahan 97 tersangka ditahan dengan barang bukti sabu : 231,85 gram, ganja : 93,22 gram, tembakau sintetis : 219,32 gram, psikotropika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto pada press conference, mengatakan bahwa pihaknya menjelaskan capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.

banner 728x90

“Hari ini Ditresnarkoba Polda Banten beserta jajaran capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025,” katanya, Sabtu (10/2/2025).

Kapolda menerangkan jumlah kasus sebanyak 71 dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus dan Polresta Serang Kota 6 kasus,

Sedangkan 97 orang, yang diringkus, antara lain Ditresnarkoba Polda Banten menangkapt 27 orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 orang pengedar 17, Polres Pandeglang= 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon 11 orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 orang pengedar, Polresta Serang Kota, 7 orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang.

Suyudi menerangkan modus dan motif para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar.

“Motif yang dilakukan para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Suyudi dengan menambahkan dari hasil pengungkapan itu pihaknya berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa.

Sementata, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba segera melapor kepada pihak kepolisian.

Erlin menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba.

“Mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” katanya. (Warto)

Tinggalkan Balasan