JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Ratusan apoteker bertemu dalam kegiatan luring dan daring bertema ”Peran Apoteker dalam Tatalaksana Antibiotik dan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Apoteker Berdasarkan PP No 28 Tahun 2024. Kegiatan secara luring berlangsung di Aula Markas PMI, Jakarta Utara.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua PC IAI (Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia) Jakarta Utara Mohamad Nur Yasin dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Rita Mariana. ”Profesi apoteker dalam menjalankan praktik kefarmasian membutuhkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Rita Mariana.
Menurut Rita, secara aturan hak perlindungan apoteker tersebut tertuang dalam PP No 28 Tahun 2024 perihal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk tenaga kesehatan. Rita mengatakan, program lengkap Jamsostek yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP tersebut ada dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).
”Jadi misalnya apoteker baik selaku pekerja maupun pemberi kerja di mana ada hubungan industrial maka wajib terdaftar sebagai kepesertaan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rita.
Selain sebagai pekerja, apoteker juga berhak mendapat perlindungan program Jamsostek secara formal dalam kaitan beraktivitas di organisasi profesi. ”Misalnya pengurus dan anggota PC IAI yang sering melakukan kegiatan sosialisasi terkait profesi apoteker bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lagi di luar dari kepesertaan selaku karyawan apotek,” ujar Rita.
Menurut Rita, manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited berdasarkan kebutuhan medis. Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak.
Sementara itu Ketua PC IAI Jakarta Utara Mohamad Nur Yasin, mengatakan pihaknya akan mengupayakan seluruh anggota untuk terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersosialisasi di rumah sakit-rumah sakit, apotek-apotek, maupun industri-industri farmasi yang mempekerjakan apoteker untuk memastikan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Nur Yasin. (Dani)