JAKARTA NEWS. ID-TANGERANG : Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan. Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tidak mencari-cari kesalahan.
Operasi Keselamatan Jaya 2025, mulai digelar pada Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. Kegiatan apel pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi, diikuti peserta apel sebanyak 154 personel gabungan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, mengatakan salah satu sasaran operasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.
“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, dan tujuannya mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran,” kata alumni Akpol 2007 kepada awak media.
Diterangkan Nopta, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personelnya terutama pada pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan, ujarnya, akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.
“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” tegas Nopta dengan menambahkan bahwa
petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.
“Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sangat memprioritaskan satu nyawa, sangat berarti untuk diselamatkan, ” tuturnya mengakhiri.
Berikut 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile: (1) Menerobos lampu merah, (2) Melawan arus, (3) Berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba, (4) Menggunakan HP saat mengemudi, (5) Menggunakan helm berstandar SNI, (6) Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, (7) Berkendara tak pakai sabuk keselamatan, (8) Berkendara melebihi batas kecepatan, (9) Berkendara di bawah umur, (10) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya, (11) Penggunaan rotator
tidak sesuai dengan peruntukannya. (Warto).