SERANG : Personel Ditreskrimum Polda Banten, berhasil menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Pengungkapan kasus ini dirilis Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setiawan di Aula Serbaguna Polda Banten, Senin (10/2/2025) siang.
Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Diterangkan Dian, pelaku berinisial DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
“Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain :
1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.
2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. DP, Tsk. FR, Tsk. PR, Tsk. SF, Tsk. US, Tsk. SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang, dan pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang
Barang bukti yang disita dari pelapor yakni kantong batu, tempat pakan ayam , pecahan kaca, selang gas, abu
sisa pembakaran, pintu meja, terpal warna biru, satu batang besi dan satu tatakan alas.
Menurut Dian Setyawan, motif dan modus kejadian tersebut masih didalami. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tambah Dian mengakhiri keterangannya. (Warto)