Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru 2025

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Pada semester awal 2025 ini gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum reda. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih berbagi tips tentang cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.

”Program JKP ini adalah manfaat tambahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan program ini untuk mempertahankan derajat hidup pekerja yang terkena PHK dan membantu mereka mencari pekerjaan baru,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto.

banner 728x90

Menurut Indra, JKP adalah manfaat terbaru dari pemerintah yang tidak membebankan iuran tambahan kepada peserta maupun pemberi kerja. ”Iuran hanya diberlakukan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) saja. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah murni pemberian bantuan manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena musibah PHK,” sebut Indra.

Syarat dan Ketentuan JKP
Program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat-syarat berikut:
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
– Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program (JKK/Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM/Jaminan Kematian, JHT/Jaminan Hari Tua, dan JP/Jaminan Pensiun)
– Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti tiga program (JKK, JKM, dan JHT)
– Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah program JKN BPJS Kesehatan
Manfaat Program JKP
Pekerja yang terkena PHK dan memenuhi syarat-syarat di atas dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan maksimal selama enam bulan. Manfaat uang tunai akan diterima setelah verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai JKP yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya, dengan upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp5 juta.
Terkait dengan akses informasi kerja, akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

Sementara itu, pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, yang bisa diselenggarakan secara daring, luring, atau hybrid.

Syarat Pengajuan atau Klaim JKP
Pekerja dapat melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam periode waktu sampai dengan 3 bulan setelah terkena PHK. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan program JKP antara lain:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen Penerima Upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Perlu dicatat pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT (Pekerja Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak, tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja yang mengalami PHK. ”Dengan program JPK ini harapan kami bagi pekerja yang mengalami PHK dapat terus hidup layak dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja,” ujar Indra. (Dani)

Tinggalkan Balasan