Dittipidnarkoba Bareskrim Polri  Gagalkan 135 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Aceh, Jaringan Fredy

JAKARTA – Peredaran 135 kilogran (kg) narkotika jenis sabu di Aceh, yang berasal dari Thailand dari jaringan Fredy Pratama berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Hal dikemukakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

banner 728x90

Berdasarkan berita yang dihimpun, berdasarkan laporan masyarakat adanya narkoba jenis sabu masuk dari Thailand.

Dugaan kuat barang haram itu berasal dari Fredy Pratama, gembong narkoba besar yang mengedarkan di Indonesia.

Selanjutnya, dari pengungkapan itu penyidik menggulung empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya diamankan pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” terang Mukti.

Mukti menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Dia memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.

Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.

Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.

Mukti menuturkan pihaknya bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut.

“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” tandas Mukti. (Ralian)

Tinggalkan Balasan