Kawanan Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Palmerah, Pasangan Suami Istri Jadi Penadah

JAKARTANEWS. ID-JAKARTA : Unit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Pasangan suami istri sebagai penadah ikut di tangkap.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan para pelaku ditangkap Sabtu (8/2/2025). Dari hasil. Pemeriksaan, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R (28), A (22). Sedangkan F (25) bertindak selaku pilot dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor

banner 728x90

“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian. Mereka mengaku beroperasi sejak tahun 2023,” ujar Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi, Senin, (10/2/2025)

Diterangkan kapolsek, tersangka F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019. Sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.

Selain mengamankan 3 (tiga) pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu B (laki-laki) dan N (perempuan), yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dan berperan sebagai penadah barang curian. “Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,” katanya.

Eko mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025.

Selanjutnya, masih kata kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor diamankan di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.

Perbuatan tersangka R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Warto)

Tinggalkan Balasan