JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bicara tentang penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2) lalu.
Bahlil tidak berkomentar banyak menyangkut hal itu. Namun menurutnya, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus impor minyak mentah (crued) pada 2018-2023.
“Kalau kemarin kan saya dapat info penggeledahan terkait impor crued 2018-2023,” kata Bahlil, ditemui usai acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Bahlil juga tidak menjawab apakah penggeledahan itu juga ada kaitannya dengan langkah penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Menurutnya, langkah penonaktifan ini merupakan hal yang biasa terjadi di institusi.
“Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja,” ujarnya.
Langkah pencopotan jabatan juga baru bisa dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sambil berjalan menunggu aturan tersebut, Bahlil mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan langkah penonaktifan.
“Kalau yang copot itu kan harus pakai Keppres, sambil berjalan nonaktif. Mulai kemarin,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2023.
Untuk menyelidiki kasus ini, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM Penggeledahan itu terjadi, Senin (10/2) kemarin, di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, ternyata penyidik mulai menggeledah pukul 12.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu terlihat penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertulisan ‘Arsip Ditjen Migas’. Kemudian ada 9 koper juga dibawa penyidik dari kantor itu.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan mengenai penggeledahan. Harli mengatakan ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.
Yang digeledah diantaranya, di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas.
Sebagai barang bukti, sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung
“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ungkapnya.
Harli mengungkapkan penyidikan kasus ini bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tidak dilakukan.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.
Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.
Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan
Terkait penggeledahan, Kementerian ESDM juga telah angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).
Dia mengatakan, menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.
Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ralian)