Angkat Perwira TNI Aktif jadi Dirut Bulog, Erick Thohir Lakukan Blunder

Oleh: Jamiluddin Ritonga *)

Menteri BUMN Erick Thohir tampaknya blunder saat mengangkat seorang perwira tinggi TNI aktif menjadi Dirut Bulog. Sebab, dalam UU TNI tidak diperkenankan TNI aktif masuk dan memimpin institusi sipil.

Hal itu juga menjadi amanah reformasi tahun 1998. TNI aktif tidak diperbolehkan masuk ke ranah sipil.

banner 728x90

Karena itu, demi amanat reformasi dan UU TNI, Erick Thohir seharusnya menganulir pengangkatan perwira tinggi TNI aktif yakni Mayjen Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog.

Sebaiknya Mayjen Novi dipensiunkan dini dahulu dari TNI aktif sebelum menjabat sebagai Dirut Bulog. Dengan begitu, penempatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sudah tidak melanggar UU TNI.

Hal itu perlu dilakukan agar keputusan Erick Thohir tersebut tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. Erick Thohir juga dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap supremasi sipil.

Bagi Mayjen Novi Helmi, pengangkatan yang tidak cacat hukum akan membuatnya tanpa beban. Hal ini akan membantunya bekerja maksimal dalam memimpin Bulog. (Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul dan Dekan Fikom IISIP 1996-1999 *)

Tinggalkan Balasan