Soal Pengaturan DPD dalam UU Tersendiri, Teras: Agar Lebih Efektif Perjuangkan Daerah

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan, pengaturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam undang-undang (UU) tersendiri sebagai upaya mengefektifkan kerja-kerja parlemen yang memiliki urgensi untuk direalisasikan.

Senator asal Kalimantan Tengah ini bilang tanpa penguatan kewenangan, percepatan fungsi DPD RI baik di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran terutama dalam bidang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran tidak akan sepenuhnya maksimal.

banner 728x90

“Artinya, penataan kelembagaan DPD RI melalui Undang-Undang tersendiri adalah hal penting dan mendesak untuk segera dilakukan,” kata Teras, Selasa (11/2/2025).

Teras mengaku penataan DPD RI melalui UU tersendiri itu merupakan amanah konstitusi yang sebenarnya telah lama dan kurang mendapat perhatian publik.

Padahal, menurut Teras, langkah tersebut sangat krusial guna meningkatkan peran DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif.

Baru-baru ini saat rapat saat rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Teras bahkan telah mengusulkan berkaitan dengan elemen historis, aspek sosiologis, serta pendekatan yuridis.

“Elemen historis berkaitan pada pentingnya mengkaji kembali sejarah lahirnya DPD RI di era reformasi,” tutur Teras.

Teras mengatakan swbagai dewan perwakilan daerah yang sepenuhnya mewakili daerah tanpa batas konstituen, maka PPUU DPD RI perlu menajamkan kembali elemen historis atau kesejarahan mengapa DPD RI lahir pada era reformasi.

“Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan sadar adanya kebutuhan besar bangsa ini yang melahirkan DPD RI,” kata Teras.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini juga menyatakan perlunya memahami kebutuhan masyarakat di daerah terhadap DPD RI.

Kejelasan fungsi dan peran DPD, lanjut Teras, harus disampaikan secara lugas kepada publik, agar semakin paham serta menyadari mengapa penataan kelembagaan DPD RI diperlukan.

“Bukan hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi, tetapi juga karena memang kehadirannya sendiri harus menjadi penguat pembangunan daerah,” ujar Teras Narang.

Kemudian aspek hukum dalam memperkuat kelembagaan DPD RI, sangat penting digali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas peran DPD RI. Pendekatan yuridis harus didalami secara serius dan menjadi bagian dari edukasi publik.

Teras pun meyakini penataan kelembagaan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis dapat mengarahkan revitalisasi DPD RI agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Saya mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI, agar semakin kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional,” pungkas Teras Narang. (Daniel)

Tinggalkan Balasan