Polsek Kembangan Jakbar Tangkap Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak di Mal

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA : Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat wanita terlibat aksi pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Kepada polisi mereka mengaku telah tiga kali beraksi.

Mereka ditangkap polisi pada selasa, (11/2/2025). Keempat pelaku tersebut berinisial AH (43) , Yi (30), Ni (26) dan NA (20). Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

banner 728x90

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku saat beraksi mengajak anaknya. “Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi kejahatannya,” kata kapolsek, Jumat (14/2/2025)..

Diterangkan Taufik, pelaku AH berperan mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal, NI mengawasi situasi sekitar, dan NH sebagai eksekutor yang melancarkan aksinya sambil membawa anak kecil mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” ujarnya.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, menurut kapolsek, orang tua korban yang sedang membuka stan bazar di mal itu meninggalkan anaknya bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.

Namun, saat orang tua korban kembali untuk menjemput anaknya, ia melihat kalung emas anaknya telah hilang.
Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan lanjut Taufik, pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku bahwa salah satunya berinisial NI warga Tebet, Jakarta Selatan. Namun
setelah dilakukan pengejaran, diketahui bahwa pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Dikatakan kapolsek, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniantoro dan Panit Reskrim IPDA Nugraha akhirnya berhasil menangkap NI di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, Jakarta Timur, 0sekitar pukul 17.15 WIB.

“Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Selanjutnya ditangkap AH dan NH, jelas kapolsek sekaligus mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di arena bermain seperti mal atau pusat perbelanjaan lainnya.(Warto)

Tinggalkan Balasan