10 Joki Balap Liar Diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

JAKARTANEWS.ID-SERANG : Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten, menangkap 10 terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang, Minggu (16/02/2025) dinihari. Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 3 HP, 3 KTP dan 7 sepeda motor.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menerangkan peristiwa itu terjadi di dua lokasi “Kejadiannya sekira pukul 01.30 WIB. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang,” kata Dian saat di konfirmasi Minggu sore.

banner 728x90

Dian menyebutkan, dari tempat kejadian di depan Ramayana Kota Serang, ditangkap RH (22) dan TKP lainnya di Kawasan KP3B diamankan 9 orang berinisial, YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17) berikut barang bukti tersebut.

Lebih lanjut Dian mengatakan, bahwa kegiatan balap liar bisa menjadi awal dari kenakalan remaja. Mereka juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan remaja. “Jika dibiarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan dapat membahayakan dirinya sendiri,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian. “Seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama untuk menghubungi kepolisian. Komitmen kami siap memberantas balap liar di wilayah hukum Polda Banten, ” tuturnya menambahkan.(Warto)

Tinggalkan Balasan