BPJS Ketenagakerjaan Grogol Buka Layanan di HBKB Jakarta Barat

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat. Langkah ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja sektor informal dan pelaku UMKM.

”Kami menargetkan sosialisasi ini kepada UMKM dan warga dengan usaha informal yang berada di sekitar lokasi HBKB,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti.

banner 728x90

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka stand layanan. Petugas di stand siap melayani pendaftaran peserta baru, pembayaran iuran, pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), bimbingan pemasangan aplikasi JMO, dsb. Selain itu, tersedia pula layanan konsultasi dan pengecekan status kepesertaan.

”Kami juga menurunkan petugas serta agen Perisai untuk berkeliling dan berdialog langsung dengan pengunjung HBKB guna mengajak mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Multanti. Selain itu, informasi mengenai manfaat program ini juga disosialisasikan melalui pengeras suara di lokasi kegiatan.

Multanti menjelaskan program ini terutama menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk pelaku UMKM yang banyak ditemui di lokasi HBKB. Ia menegaskan pekerja BPU dapat mengikuti dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan.

”Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta JKK mendapatkan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya dan waktu. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” jelasnya.

Sementara itu, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Selain JKK dan JKM, Multanti juga menyoroti manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.
”Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambah iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” tutur Multanti.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, akan semakin banyak pekerja informal yang terlindungi dalam program Jamsostek. Sehingga kesejahteraan dan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Barat dapat semakin meningkat,” tegas Multanti. (Dani)

Tinggalkan Balasan