JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diapresiasi banyak kalangan. Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menilai Pepres 6/2025 merupakan langkah positif untuk mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat mendukung Perpres ini karena ini menandakan Presiden memberikan perhatian serta dukungan kepada dunia pertanian khususnya para petani. Hanya saja, harus dilakukan secara hati-hati,” kata Nasim, Rabu (19/2/2025).
Nasim menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait Perpres ini kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian, hingga Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk.
Menurut Nasim, selama ini ketidaksinkronan regulasi terkait pupuk bersubsidi lebih menjadi masalah dibandingkan masalah distribusi.
“Sebetulnya, permasalahannya itu lebih pada regulasi dibandingkan distribusi. Selama ini proses distribusi pupuk dari produsen ke distributor kemudian ke kios dan pengecer sudah bagus. Apabila ada terjadi masalah pada penyaluran pupuk bersubsidi dengan skema lama, itu artinya ada oknum. Bukan pada proses distribusinya,” ujar Nasim.
Dalam Perpres 6/2025, penyaluran pupuk bersubsidi disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan. Jika sebelumnya pupuk bersubsidi didistribusikan melalui distributor, kini petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat langsung memperoleh pupuk bersubsidi dari produsen melalui kios-kios pengecer.
Nasim mengingatkan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk penerapan skema baru ini.
Menurut Nasim, waktu tersebut tergolong singkat, berdasarkan laporan yang dia terima banyak kios pengecer yang mengaku belum siap dengan skema ini.
“Apa bisa kios-kios itu siap dalam hal administrasi, akomodasi transportasi hingga permodalan untuk proses distribusi pupuk ke petani? Selama ini untuk permodalan masih selalu ditalangi atau diselesaikan oleh para distributor,” tutur Nasim.
Lebih lanjut, Nasim meminta pemerintah untuk melakukan pembaruan data terkait penerima pupuk bersubsidi.
Menurut Nasim, meskipun para petani telah tergabung dalam Gapoktan belum tentu memenuhi kualifikasi untuk menerima pupuk bersubsidi.
“Perlu dipastikan lagi mana petani yang layak atau tidak layak menerima pupuk subsidi. Di level Gapoktan misalnya ada ada petani yang pindah lahan atau bahkan yang sudah meninggal. Ada juga yang tergolong mampu sehingga tak perlu lagi menerima pupuk bersubsidi,” tukas Nasim.
Nasim juga meminta petugas PPL Dinas Pertanian untuk melakukan pembaruan data dengan bersinergi dengan petugas pedesaan yang memahami proses penyaluran pupuk bersubsidi.
“Ini penting agar penerima pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran. Apabila ada pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi, Satgas Pangan harus bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk penegakan hukum secara tegas. Jangan sampai terjadi seperti kasus penyaluran elpiji,” pungkas Nasim Khan. (Daniel)