JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat menggelar acara Optimalisasi Registrasi EO (Event Organizer) Menuju Prestasi Pencak Silat Jawa Barat 2025 di Hotel Papandayan, Kota Bandung.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan event pencak silat di Jawa Barat, sekaligus memberikan perlindungan kepada atlet melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Pengcab IPSI se-Jawa Barat, EO rekanan IPSI Jawa Barat, serta tim dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek. Ketua Umum IPSI Jawa Barat, H. Phinera Wijaya, SE, secara langsung membuka kegiatan sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan sukses. Sinergi yang lterjalin akan mendukung pencarian bibit atlet potensial di daerah serta meningkatkan pengalaman mereka dalam pertandingan prestasi,” ujar Phinera Wijaya.
Selain itu, acara ini menjadi bagian dari persiapan pembentukan tim Pelatda Jawa Barat serta menghadirkan berbagai sosialisasi, termasuk Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Program Kerja Binpres, Liga Silat, Pola Karier Atlet, Pelatih, dan Wasit-Juri, serta informasi awal terkait Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Iksarudin, menekankan pentingnya perlindungan bagi atlet dalam setiap kejuaraan pencak silat. Ia menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, atlet dapat terlindungi dari berbagai risiko selama bertanding, termasuk saat perjalanan ke dan dari lokasi pertandingan.
“Pencak silat adalah olahraga dengan risiko cedera tinggi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, biaya pemulihan cedera akan ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya maupun waktu,” jelas Iksar.
Atlet pencak silat dapat mengikuti dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per orang per bulan. Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulihan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, Iksar mendorong atlet untuk memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan. Dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati hasil pengembangan yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank, yang bisa dicairkan saat pensiun dari dunia atlet.
“Program JHT memberikan fleksibilitas dalam menabung. Saldo yang dikumpulkan akan menjadi bekal finansial setelah pensiun,” cetus Iksar.
Iksar mengimbau agar para atlet, pelatih, pengurus organisasi pencak silat dan Event Organizer aktif dan pekerja informal lainnya segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran agar perlindungan Jamsostek tetap aktif kapan pun dan di mana pun. (Dani)