JAKARTANEWS.ID-JAKARTA : Seorang pria berinisial MY (20) berprofesi sebagai driver online shop ditangkap Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Pemuda ini Nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 643 gram.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, menjelaskan penangkapan MY bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.
“Tersangka MY merupakan pengedar diamankan di kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram dan timbangan digital,’ kata Arnold , Jumat (21/2/2025).
Arnold menuturkan, penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, menyebutkan bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan MY, sebelumnya dia menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar.
“Pelaku bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan,” jelas Kapolsek yang juga didampingi Wakapolsek AKP Sampe Tambunan .
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Ada perkembangan akan kami sampaikan lagi ke publik,” katanya menambahkan.
Arnold menegaskan, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Warto)