Haidar Alwi: UU Minerba untuk Kawal Keadilan Ekonomi dan Kemajuan Pendidikan Nasional

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menghadirkan peluang besar dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta seorang tokoh yang berkiprah di sektor pertambangan emas dan batu bara Haidar Alwi menegaskan, revisi ini merupakan langkah strategis yang selaras dengan tujuan konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

banner 728x90

Menurut Haidar, sumber daya alam harus dikelola demi kesejahteraan rakyat dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Salah satu poin fundamental dalam revisi UU Minerba adalah kemudahan akses bagi tambang rakyat, koperasi tambang, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Haidar Alwi menekankan, kebijakan ini menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan membuka jalan bagi pemerataan ekonomi.

“Sumber daya alam adalah aset nasional yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Dengan adanya regulasi yang lebih ramah bagi koperasi dan UMKM, maka lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam industri ini, sehingga manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak,” papar Haidar, Senin (24/2/2025).

Namun demikian, Haidar mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini.

“Jangan sampai peluang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan,” imbau Haidar.

UU Minerba terbaru juga membawa angin segar bagi sektor pendidikan, khususnya dalam penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan.

Haidar mengatakan, lokasi dana dari hasil pertambangan untuk mendukung perguruan tinggi menjadi aspek krusial dalam memastikan, eksplorasi dan pengelolaan mineral dilakukan dengan metode yang semakin maju dan efisien.

“Saya sangat mendukung sinergi antara sektor pertambangan dan dunia akademik. Kampus seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan universitas-universitas lainnya yang memiliki disiplin ilmu pertambangan harus menjadi pusat riset yang berorientasi pada hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam,” terang Haidar.

Menurut Haidar, investasi dalam penelitian dan pengembangan akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

“Dengan adanya inovasi dalam teknologi pengolahan mineral, Indonesia tidak hanya menjadi pemain dalam industri global, tetapi juga menjadi pemimpin dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” imbuh Haidar.

Sebagai dewan pembina ikatan alumni ITB, Haidar Alwi memberikan sejumlah seruan kepada berbagai pemangku kepentingan terkait implementasi revisi UU Minerba:

1. Pemerintah harus menjamin transparansi dalam pemberian izin tambang. Kita harus memastikan, regulasi ini tidak hanya menjadi formalitas. Harus ada pengawasan yang jelas agar izin pertambangan benar-benar diberikan kepada koperasi dan UMKM yang kompeten, bukan kepada pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sehat.

2. Penguatan pengawasan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Pertambangan yang tidak terkontrol bisa merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diiringi dengan sistem pengawasan ketat yang memastikan keberlanjutan lingkungan.

3. Meningkatkan sinergi antara industri dan perguruan tinggi. Kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading. Perguruan tinggi harus menjadi pusat inovasi yang menghasilkan riset dan teknologi guna mendukung efisiensi dan keberlanjutan industri pertambangan.

4. Pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang. Tidak boleh ada eksploitasi tanpa imbal balik yang adil bagi masyarakat sekitar. Perusahaan tambang, baik skala besar maupun kecil, wajib mengalokasikan sumber daya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

5. Mendorong hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam. Indonesia memiliki potensi besar dalam industri pengolahan mineral. Jika kita serius dalam mengembangkan hilirisasi, maka kita tidak hanya akan meningkatkan nilai ekspor, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang luas.”

UU Minerba terbaru bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga menjadi titik tolak bagi perubahan fundamental dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.

“Dengan regulasi yang lebih berpihak kepada rakyat, pendidikan yang didukung oleh dana pertambangan, serta komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, Indonesia dapat meraih kemajuan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ucap Haidar.

Haidar menegaskan, keberhasilan implementasi revisi UU Minerba sangat bergantung pada kemauan politik dan komitmen semua pihak yang terlibat.

“Jika seluruh elemen bangsa bersatu dalam mewujudkan pengelolaan tambang yang adil, transparan, dan berkelanjutan, maka industri pertambangan tidak hanya akan menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi landasan kuat bagi kemajuan bangsa,” tukas Haidar.

“Mari kita jaga kekayaan alam negeri ini untuk generasi mendatang. Kita pastikan sumber daya alam tidak hanya dinikmati hari ini, tetapi juga menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita,” pungkas Haidar Alwi. (Daniel)

Tinggalkan Balasan