Izinkan Impor Pupuk, CHusni Mubarok: Keputusan Berani Presiden Prabowo Kejar Swasembada Pangan

SURABAYA, – Keputusan berani diambil oleh Presiden Prabowo dengan memberikan kesempatan untuk melakukan impor pupuk. Pasalnya, keputusan tersebut diharapkan diharapkan bisa mempercepat dan memperkuat untuk mengejar swasembada pangan.

Wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur Chusni Mubarok mengatakan selama ini tujuan dari impor pupuk tersebut untuk optimalisasi dalam pemenuhan pupuk skala nasional.” Baik untuk petani dan nelayan dengan target swasembada pangan harus segera tercapai, “jelas politisi Gerindra ini, selasa (25/2/2025).

banner 728x90

Menurut pria asal Malang ini,impor pupuk tersebut merupakan langkah berani dari pemerintahan presiden Prabowo Subianto untuk mengatur tata kelola pupuk.

“Ini langkah progresif dari presiden Prabowo untuk melindungi petani dan nelayan dengan meningkatkan produktifitas keduanya. Harapannya akan ada kenaikan nilai tukar petani dan nelayan yang bertujuan untuk mensejahterakan keduanya. Tentunya bisa terwujud swasembada pangan. Sah-sah saja untuk melakukan impor pupuk, “jelasnya.

CHusni mengatakan adapun sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, serta tepat penerima.

Sekeda diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan impor untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi. Aturan impor pupuk ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi yang diteken pada 30 Januari 2025.

Adapun beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan. Izin impor pupuk diberikan Prabowo untuk mencapai target swasembada pangan yang kini menjadi prioritas pemerintah.

“Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi,” demikian bunyi beleid tersebut. Adapun, pengadaan pupuk ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri.(yudhie)

Tinggalkan Balasan