JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti putusan akhir PHPU di MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
“Perintah PSU itu disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan. Ini murni karena keteloderan KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya,” pinta Indrajaya dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025).
Di antaranya, urai Indrajaya, putusan diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan secara khusus terhadap Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.
“Putusan MK sangat memperihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU,” terang Indrajaya.
Menurut Indrajaya, peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada.
“Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab. Bila disengaja jelas pelanggaran hukum, bila tidak disengaja, kategorinya tidak profesional, tidak cermat alias teledor. Maka, keduanya harus diberi sanksi tegas,” tutur Indrajaya.
Legislator asal Papua Selatan ini mencontohkan Putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.
“Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut,” ucap Indra.
Yang harus diperhatikan, akibat putusan ini tidak hanya menyangkut paslon, tapi masyarakat pendukung. Mestinya penyelenggara pemilu lebih peka akibat yang terjadi. Dia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK meski terselip kekecewaan.
“Saatnya bersatu membangun wilayah otonomi baru ini lebih maju diwarnai persaudaraan,” saran Indrajaya.
Indrajaya mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding) alias tidak ada upaya lain setelah putusan PHPU.
“Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama,” pungkas Indrajaya. (Daniel)