Pengemudi Truk Trailer Tanjung Priok Lindungi Diri dengan Program Jamsostek

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Sebanyak 300 pengemudi truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok kini mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian ini diperoleh setelah dilaksanakannya kegiatan Wisuda dan Penyerahan Sertifikat bagi Pengemudi Trailer Tanjung Priok yang berlangsung di Terminal Penumpang PELNI, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi trailer mengikuti pelatihan Truck Safety Awareness, yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan keselamatan kerja saat beroperasi di kawasan pelabuhan. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, serta difasilitasi oleh Perkumpulan Sopir Trailer Tanjung Priok (FSTTP), sebuah organisasi yang menaungi para pengemudi trailer di wilayah tersebut.

banner 728x90

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, menjelaskan selain memberikan perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan edukasi kepada para sopir trailer mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami memastikan bahwa pekerja bukan penerima upah, seperti para pengemudi truk trailer ini, memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang sama seperti pekerja formal,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading dengan KSOP Pelabuhan Tanjung Priok dan FSTTP telah terjalin dengan baik. Ia juga menyarankan agar koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terus diperkuat guna memastikan seluruh sopir trailer di Pelabuhan Tanjung Priok terlindungi oleh program Jamsostek.
Lebih lanjut, Ivan mengimbau para pekerja di sektor informal untuk memiliki minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja bisa mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja formal,” jelasnya. Manfaat dari program JKK mencakup perlindungan tanpa batas plafon bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sementara program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa bagi dua anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia. Beasiswa ini berlaku mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. “Kami juga mendorong pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran hanya Rp20 ribu per bulan. Dengan total iuran Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan JHT,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan peserta dapat menambah nominal tabungan JHT mereka sesuai dengan tabel iuran yang berlaku di kepesertaan BPU. “Menabung di JHT sangat penting untuk masa depan, apalagi hasil pengembangannya masih lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan komersial,” tegas Ivan. (Dani)

Tinggalkan Balasan