Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun, Mulyanto: Bukti Sistem Pengawasan Operasional Migas Lemah

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Mencuatnya berita korupsi minyak mentah Pertamina dengan cara mengubah BBM dengan RON 90 menjadi RON 92 (Pertamax) yang melibatkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, menandakan sistem pengawasan operasional migas hingga saat ini masih lemah.

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyebut korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun itu aib besar karena terjadi di perusahaan negara yang harusnya memiliki sistem pengawasan sangat ketat.

banner 728x90

Karena itu dirinya mendesak pemerintah sungguh-sungguh membongkar kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Pemerintah jangan ragu-ragu memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini baik pejabat tinggi, politikus ataupun beking aparat. Karena korupsi ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Pertamina,” kata anggota DPR RI periode 2019-2024 ini

Mulyanto menyebut angka kerugian negara, terutama untuk pemberian kompensasi BBM sebesar Rp126 triliun dan untuk pemberian subsidi BBM sebesar Rp21 triliun sangat besar.

Karena itu, imbau Mulyanto, pemerintah harus mengusut masalah ini dengan serius.

“Ini kan jumlah yang sangat besar, dibandingkan dengan dana subsidi BBM secara keseluruhan, yang sebesar Rp145,8 triliun pada tahun 2024,” ujar Mulyanto.

“Jadi Luhut jangan buru-buru mengangkat wacana untuk menghapus subsidi BBM, karena alasan APBN tekor, yang mengorbankan masyarakat, tetapi yang utama adalah untuk lebih serius memberantas korupsi BBM seperti ini,” lanjut Mulyanto.

Menurut Mulyanto, dengan kasus korupsi tersebut masyarakat juga secara langsung dirugikan, karena mereka membayar untuk membeli Pertamax (RON 92), tetapi yang mereka terima adalah BBM dengan RON 90.

“Ini kan sama saja dengan membohongi masyarakat. Pertamina tentu harus bertanggung-jawab dan menjelaskan hal ini kepada masyarakat,” tegas Mulyanto.

Untuk diketahui Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan Senin (24/2/2025), angka kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun tersebut berdasarkan estimasi kerugian dari dampak ragam perbuatan pemufakatan dan persekongkolan jahat, dan tindak pidana korupsi minyak.

Mulai dari permufakatan dan persekongkolan jahat untuk menolak pembelian minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Sampai pada persekongkolan para tersangka untuk mengatur dan menentukan broker pemenang tender untuk impor minyak mentah dan produk kilang.

Kemudian perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran produk kilang impor RON 90 dengan harga RON 92.

Juga terkait dengan korupsi berupa mark-up dalam penentuan harga pengapalan atau shipping minyak mentah, dan produk kilang impor. Termasuk kata Qohar, kerugian negara yang langsung dibebankan kepada APBN lewat kompensasi dan subsidi akibat tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) dari produk impor tersebut. (Daniel)

Tinggalkan Balasan