JAKARTANEWS.ID-JAKARTA : Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap pemilik Warung Kelontong Adelia di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, ditangkap personel gabungan Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan tersangka KT (28) di daerah Ciracas, Jakarta Timur, dipimpin AKP Hendi Setiawan, Selasa (25/2/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Ciracas. Keberhasilan ini berkat cepatnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” kata Kapolsek Kompol Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025) malam.
Ubaidillah mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok pemilik warung bernama Anjasmara menggunakan senjata tajam jenis parang.
Motif sementara, sesuai keterangan saksi di TKP, pelaku marah ke pemilik karena tidak diberi minuman kaleng untuk dicampur minuman keras. Tak berapa lama, lelaki muda itu pergi tetapi kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Diterangkan Ubaidillah, aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. “Kami merespon cepat laporan itu. Alhamdulillah, pelaku pun berhasil ditangkap,” ujarnya.
Akibat kejadian itu Anjasmara mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini korban dalam perawatan dokter di RS Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Ditegaskan kapolsek, terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Warto)