Pilkada Serang Diulang, Gus Imin: Pejabat Publik Harus Hati-hati

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di daerah tersebut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun harus dilakukan.

Gus Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK.

banner 728x90

“Isi putusan MK sangat jelas, yaitu mengulang Pilkada Serang, Banten. Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” kata Gus Imin,” Rabu (26/2/2025).

Menurut Gus Imin, putusan MK bersifat final dan mengikat, semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

Untuk itu, Gus Imin meminta agar semua pihak, baik pasangan calon yang akan bertanding dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan harus segera melakukan persiapan untuk pilkada ulang.

“Karena itu persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang,” imbau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) itu.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, kasus pilkada ulang di Serang harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik. Mereka harus berhati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses demokrasi lima tahunan itu.

“Sekaligus jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hari sebagai pejabat publik,” ungkap politisi kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.

Sebagaimana diberitakan, MK membatalkan hasil Pilkada Serang dan memerintahkan PSU. MK menemukan adanya keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Rachmatuzakiyah – M. Najib Hamas.

Yandri yang merupakan merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2.

Dengan keterlibatan Yandri yang begitu jelas, MK pun membatalkan Pilkada Serang dan harus dilaksanakan PSU. PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah – M. Najib Hamas.

Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU agar pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil. (Daniel)

Tinggalkan Balasan