JAKARTANEWS.ID-JAKARTA : Sempat buron selama 2 bulan, 3 pelaku begal dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Kawanan ini merampok uang seorang pemulung pada akhir Desember 2024, bertepatan malam tahun baru. Uang korban senilai Rp 2,5 juta untuk dikirim ke orang tua di kampung halaman digasak mereka.
Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap di wilayah Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu, 19 Februari 2025. Hasil interogasi polisi, uang hasil kejahatan dipakai membeli narkoba sabu, obat-obatan dan judi online.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan saat kejadian korban hendak menjual barang rongsok di tempat penampungan dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima, Jakarta Barat.
“Korban berinisial NI (42) dihadang tiga orang tak dikenal mengendarai sepeda motor,” kata Kukuh yang saat merilis kasus ini juga didampingi Wakapolsek Tambora, AKP Sudarto, Kamis (27/2/2025) .
Lebih lanjut kspolsek menuturkan, saat kejadian, pelaku ERA menodong korban dengan celurit sambil meminta sejumlah barang berharga diantaranya ponsel dan uang tunai. Pemulung itu
sempat mempertahankan tapi kemudian dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung hingga ambruk.
“Lalu tersangka lainnya yaitu AS merampas HP korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung,” jelas Kukuh yang menyebutkan bahwa korban seorang perantau.
Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Pada saat itu pihak kepolisian datang ke TKO. Namun korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di punggung. “Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya ketiga pelaku ditangkap,” paparnya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengajh bahwa uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online. Kanit mengatakan
ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). (Warto)