Bos Ruko Tewas Dicor Tukang Bangunan Terungkap dari Aliran Rekening dan

JAKARTA – Terungkap korban berinisial JS, berusia 69 tahun, bos pemilik Ruko tewas dihajar batu behel, lalu dicor oleh tersangka ZA (35), di Ruko milik korban di Kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan persnya, Kamis (27/2/2025), menyebutkan bahwa tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dam terendah 7 tahun penjara.

banner 728x90

Berdasarkan keterangan dihimpun, tersangka ZA yang juga mandor bangunan sempat terjadi cekcok dengan korban hingga pemukulan yang dilakukan korban terhadap dirinya. Hingga perkelahian di antara keduanya tidak terhindari berujung dengan tewasnya korban.

Berawal korban menyambangi tersangka pada Senin (16/2) lalu, sekitar pukul 10.00. Lalu JS menanyakan kepada ZA terkait beberapa pekerja bangunan mogok, dan barang-barang bangunan hilang dan JS mengajak ZA bersama-sama melaporkan barang yang hilang tersebut.

Namun, tersangka menolak permintaan korban, dan meminta upah sebulan yang belum dibayar kepada dirinya sebesar Rp 900 ribu. Mendengar permintaan ZA membuat korban naik pitam lantas menampar tersangka.

Pada saat mau dipukul lagi, tersangka menghindar hingga korban terjatuh, dan sempat teriak-teriak “lo karyawan gue”. Selanjutnya tersangka dengan geram mengambil batu behel dan menghantam muka dan kepala korban.

Melihat korban tidak bernyawa dengan kondisi bagian kepala dan wajah mengeluarkan darah segar lantas korban dicor tersangka untuk menghilangkan barang bukti keberadaan korban.

Kapolres mengemukakan, terungkapnya JS yang dibunuh lalu mayatnya dicor di rumah toko (ruko) miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, keluarga melaporkan korban hilang selama beberapa hari.

“Jadi tanggal 18, tanggal 24 (Februari) itu ada laporan kepada kami pihak kepolisian dari istri korban yang menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya,” kata Kapolres Kombes Nicolas.

Kemudian pihak kepolisian menyelidiki laporan orang hilang tersebut. Penyidik lalu menemukan adanya transfer dari rekening korban ke rekening pelaku berinisial ZA (35) itu.

“Di situ penyidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya mengungkap kasus tersebut, dan kebetulan memang sebagian harta, yaitu korban berupa uang, sudah diambil oleh terduga pelaku, ditransfer ke rekeningnya juga,” tuturnya.

Selain itu, handphone (HP) korban juga diambil tersangka ZA. Dari sanalah kemudian penyidik menemukan petunjuk keberadaan korban.

“Kebetulan HP korban masih dipegang oleh terduga pelaku. Di situlah terjadi pengungkapan kasus ini dari HP yang masih dibawa oleh terduga pelaku dan ada transferan,” jelasnya.

“Jadi ATM-nya diambil dan diambil uangnya dari ATM dan ada transferan uang juga dari rekening terduga pelaku,” lanjut Nicolas.

Selanjutnya,untuk mempertanggungjawabkannya tersangka ZA kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. (Ralian)

Tinggalkan Balasan