JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang disiplin dalam administrasi dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penghargaan ini diserahkan dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh 50 perwakilan perusahaan di Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, menjelaskan apresiasi ini diberikan khusus kepada perusahaan yang secara konsisten membayar iuran tepat waktu dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi.
“Penghargaan ini kami berikan terutama kepada perusahaan-perusahaan yang tertib membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan lain agar turut serta menerapkan kepatuhan yang sama,” ujar Iksarudin.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan untuk menunjukkan performa kepatuhan dalam menjalankan aturan program Jamsostek. Menurut Iksarudin, kepatuhan perusahaan tidak hanya mencakup pembayaran iuran, tetapi juga aspek administrasi lainnya, seperti pelaporan upah karyawan sesuai dengan nominal sebenarnya.
“Perusahaan wajib melaporkan upah pekerja sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, bukan yang diperkecil, agar manfaat yang diterima pekerja sesuai dengan hak mereka. Selain itu, mereka juga harus tertib dalam administrasi dan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Iksarudin.
Sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi pekerja, perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan mereka dalam program jaminan yang lengkap, antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan selama pemulihan.
Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan yang dapat diambil saat pekerja memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Jaminan Pensiun (JP) – Memberikan manfaat dana pensiun bagi pekerja yang purnatugas dan ahli waris.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Program tambahan dari pemerintah yang memberikan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk akses pelatihan kerja dan bantuan tunai sementara.
“Jika perusahaan patuh dan tertib dalam kepesertaan Jamsostek, maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan penuh setiap saat. Sebab, risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja tanpa mengenal waktu,” sebut Iksarudin.
Iksarudin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program Jamsostek dengan pendekatan edukatif dan apresiatif. Selain memberikan penghargaan, mereka juga akan terus menggelar sosialisasi rutin guna memastikan seluruh perusahaan memahami kewajiban mereka.
“Kami ingin membangun ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Kepatuhan perusahaan bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” pungkas Iksarudin.
Dengan adanya apresiasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang termotivasi untuk tertib administrasi dan membayar iuran tepat waktu, sehingga manfaat Jamsostek dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam acara sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah manfaat tambahan bagi perusahaan yang tertib dalam menjalankan program Jamsostek. Salah satu keuntungan tersebut adalah akses ke Manfaat Layanan Tambahan (MLT), terutama di bidang perumahan bagi karyawan.
”Kami sampaikan bahwa perusahaan yang patuh berhak mendapatkan fasilitas tambahan, salah satunya adalah akses ke program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Karyawan yang terdaftar dalam program ini dapat membeli rumah atau apartemen dengan harga maksimal Rp500 juta dan suku bunga rendah yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Iksarudin.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan pentingnya registrasi di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan pekerja dalam mengakses informasi kepesertaan dan layanan klaim manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek juga mengimbau perusahaan untuk turut serta dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda), yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja informal agar mereka juga dapat menikmati perlindungan sosial yang memadai. (Dani)